Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Remix Cash

Lengkap! Cara Membuat NPWP Secara Online Dan Manual

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebuah nomor registrasi seorang warga negara Indonesia dalam kewajibannya memenuhi hak negara yaitu berupa pajak. Nomor NPWP sangat diperlukan dalam banyak hal seperti pengurusan berkas atau sertifikat, proses pengajuan pinjaman, proses kepegawaian dan lain sebagainya. Namun, banyak yang beranggapan bahwa membuat NPWP itu sulit dan ribet. Pada kenyataannya, cara membuat NPWP baru bagi pemula sangat mudah dan bisa dilakukan dengan cepat jika Anda memahami alurnya.
cara membuat NPWP

Cara Membuat NPWP Manual Melalui Kantor Pajak


Jika Anda lebih suka cara membuat NPWP secara manual, Anda bisa langsung pergi ke kantor Dirjen Pajak untuk mengurusnya. Pastinya ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan dan harus Anda persiapkan sebelum datang ke kantor pajak. Berikut ini adalah beberapa persyaratannya, yaitu :

1. Fotokopi Kartu Identitas atau KTP

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi KTP Suami ( khusus untuk pembuatan NPWP istri)

4. Fotokopi NPWP Suami ( khusus untuk pembuatan NPWP istri)

5. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan (jika ada)

6. Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP yang disediakan di kantor pajak

Setelah melengkapi berkas yang diminta, Anda harus mengantri untuk dilayani oleh petugas kantor pajak. Pembuatan NPWP secara manual ini sebenarnya tidak lama atau sangat cepat. Kartu NPWP juga bisa Anda dapatkan secara langsung tanpa menunggu lama. Hanya saja, cara manual ini dirasa kurang efektif bagi mereka yang tidak mempunyai banyak waktu untuk mendatangi kantor pajak, apalagi harus mengantri. Itulah sebabnya, Dirjen Pajak menyediakan sebuah website untuk pendaftaran secara online.

Cara Cepat Membuat NPWP Secara Online


Cara membuat NPWP online diperuntukkan bagi orang-orang yang memiliki waktu terbatas namun memerlukan NPWP dalam waktu yang cepat. Anda bisa mendaftar secara langsung di website yang disediakan oleh Dirjen Pajak yaitu https://pajak.go.id. Alur yang harus Anda ikuti adalah :

1. Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti foto KTP, KK dan surat keterangan kerja dari perusahaan (jika ada)

2. Membuat akun dengan cara mendaftar terlebih dahulu. Anda bisa masuk pada website resmi di atas dan memilih menu e-Reg Pendaftaran NPWP secara online. Ikuti semua perintah yang diminta sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

3. Setelah akun e-Reg terbuat, Anda akan diminta untuk melakukan aktivasi terlebih dahulu dengan klik link verifikasi akun e-Reg yang dikirim ke alamat email Anda.

4. Kemudian, jika akun e-Reg Anda telah terverifikasi, Anda akan masuk ke menu pengisian data wajib pajak.

5. Isilah semua kolom yang disediakan seperti nama, alamat, jenis WP, pasword email, nomor HP dan sebuah pertanyaan konfirmasi

6. Sekali lagi Anda akan diminta untuk memverifikasi melalui link yang dikirimkan ke alamat email. Kali ini, Anda akan melakukan verifikasi terhadap akun pendaftaran NPWP

7. Setelah itu, cara bikin NPWP online selanjutnya adalah mengisi formulir yang ada dalam menu registrasi NPWP. Diantaranya adalah :

- Kategori

- Identitas

- Penghasilan

- Alamat

- Alamat Domisili

- Alamat Usaha

- Info Tambahan

- Persyaratan

- Pernyataan

8. Pada tab persyaratan, Anda diharuskan untuk mengunggah file dokumen persyaratan yang diminta tadi. Oleh sebab itu, sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya Anda mempersiapkan softcopy dari berkas diatas dalam bentuk pdf atau image dengan ukuran tidak lebih dari 2Mb.

9. Langkah selanjutnya adalah meminta token. Token ini akan dikirimkan ke email Anda. Setelah memasukkan nomor token pada kolom yang disediakan, proses pendaftaran NPWP Anda sedang diproses.

10. Setelah proses approval NPWP Anda selesai, Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang Anda daftarkan.

Cara buat NPWP sesungguhnya tidak sulit atau ribet, hanya saja cukup memakan waktu jika dilakukan secara manual. Jika Anda beruntung ketika kantor pajak sedang sepi, Anda bahkan tidak akan melewati 30 menit untuk mendapatkan kartu NPWP. Namun, mendaftar secara online sekarang ini juga sangat mudah dan cepat. Jadi, tunggu apa lagi? segera daftarkan diri Anda dan jadilah warga negara yang baik dan taat pajak.

Post a Comment for "Lengkap! Cara Membuat NPWP Secara Online Dan Manual"