Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Remix Cash

Wow… Mengurus Sendiri Roya di BPN/ATR Kota Bandung (Dengan Biaya 50 Ribu Rupiah)

Apakah yang dimaksud dengan Roya?

Roya menurut HukumOnline adalah “pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus.”
Beberapa orang menyebutkan sebagai pencoretan hak tanggungan, pasti masih bingung kan apa yang dimaksud hak tanggungan? Demikian juga saya saat pertama kali mendengar istilah itu.

Hak tanggungan yaitu jaminan pelunasan hutang yang berupa tanah beserta benda-benda yang ada diatasnya, misalnya rumah. Jadi kalau anda kredit rumah, nah tanah/rumah itu sekaligus dijadikan jaminan hutang oleh bank pemberi kredit. Apabila anda tidak mampu lagi membayar hutang, maka bank berhak menjual tanah (rumah) tersebut untuk menutupi hutang anda.

Jadi ketika anda mengurus roya sertifikat (tentunya setelah hutang rumah anda lunas), maka anda mencoret/menghapus jaminan hutang atas tanah/rumah tersebut, sehingga anda bisa menjual tanah/rumah itu dikemudian hari (jika diperlukan).
Demikian penjelasan singkat saya mengenai roya, semoga anda menjadi lebih mengerti.

Dalam posting ini anda akan menemui beberapa singkatan seperti:  BPN (Badan Pertanahan Nasional), ATR (Agraria dan Tata Ruang).

Lokasi Kantor BPN kota Bandung, jika kita dari arah Cibiru menuju Bandung sekitar 50 meter setelah pintu mall MTC II, atau alamat lengkapnya Jl. Soekarno-Hatta no 589 Bandung
alamat BPN/ATR kota bandung


Bagaimana jika kita tidak mengurus roya ke BPN/ATR?

Sertifikat kita tidak bisa dipindah tangankan, misalnya dijual. Lagi pula menurut saya kita sebaiknya tidak menunda-nunda tugas, Jadi segera lakukan selagi kita bisa.
Untuk mengurus roya di BPN maka syaratnya:
  1. Sertifikat Hak tanggungan asli
  2. Sertifikat Hak milik asli
  3. Surat pengantar roya dari Bank tempat kita KPR (lihat contoh surat roya dari bank dibawah)
  4. Warkah yang kita dapatkan saat pertama kali kita datang ke BPN (lihat contoh warkah di bawah)
  5. Bukti pembayaran PBB terakhir (Khusus Bandung?)

Hanya untuk kota Bandung mereka meminta fotocopy bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir, bawa juga yang aslinya.

Berapa Biaya Pengurusan Roya Sertfikat Tanah/Rumah

Biaya Roya yang diurus sendiri hanya dipungut Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) saja, itu pun dibayarkan melalui Bank dan masuk ke kas negara.
Jika menggunakan jasa Notaris, maka biaya nya sekitar Rp 1.500.000 - Rp. 5.000.000 (Satu setengah juta rupiah sampai lima juta rupiah).

Step By Step Pengurusan Roya yang saya alami:

Saya tanya pak sekuriti bagaimana cara urus roya:
Kemudian beliau arahkan ke petugas informasi, disitu kita diberi form yang harus diisi, beserta dokumen-dokumen yang diperlukan diatas.

Karena saya tidak membawa PBB, maka harus pulang dulu untuk mempersiapkannya.
Keesokan harinya saya kembali untuk menyerahkan semua persyaratan dokumen diatas.
Dari situ saya diarahkan untuk mengantri mengambil map khusus, dokumen-dokumen yang telah kita persiapkan dimasukkan kedalam map tersebut, disampul map tersebut kita harus mengisi data seperti data pemohon dan data lokasi rumah yang akan di roya.

Setelah diisi, map tersebut diserahkan ke loket khusus untuk perorangan (ada loket khusus untuk yang diurus menggunakan surat kuasa, dan loket khusus yg pengurusan nya tidak diwakilkan/diurus sendiri).

Dari sini kita menunggu dokumen-dokumen kita diterima/diproses. Setelah selesai (sekitar 2-3 jam) kita diberi tanda terima dokumen dan disuruh bayar ke Bank BJB.
Bank BJB ada di lingkungan sekitar BPN, setelah keluar dari pintu kemudian belok kanan dan belok kanan lagi disitu ada Bank BJB. Sayangnya hari itu Bank BJB sedang tidak bisa menerima pembayaran karena salah satu kasirnya sedang tugas luar?

Jadi hari itu saya pulang dan membayar keesokan harinhya di Bank BJB dekat rumah dan mendapat tanda terima pembayaran.

Pada hari senin yang dijanjikan, saya kembali untuk mengambil dokumen. Hari itu adalah pas 3 hari kerja setelah saya menerahkan dokumen.


Ternyata 3 hari kerja itu dihitung setelah saya melakukan pembayaran ke Bank BJB. Karena saya melakukan pembayarn keesokan harinya jadi dokumen saya belum selesai. Akhirnya saya pulang kembali untuk kembali keesokan harinya.

Keesokan harinya saya kembali dan kali ini  saya berhasil, sertifikat telah selesai dan ditunjukan bahwa tanggungan yang sebelumnya atas nama Bank CIMB Niaga saat ini sudah dihapus. Saat itu saya sempat menanyakan mana sertifikat hak tanggungan nya yang saya serahkan tempo hari.

Ternyata sertifikat itu diambil BPN karena hak tanggungan sudah dihapus, jadi saya hanya menerima satu sertifikat hak milik.

Demikian semoga membantu jika anda berniat mengurus roya BPN sendiri.

Contoh Sertifikat Hak Tanggungan
Sertifikat hak tanggungan ini nantinya akan diambil BPN setelah proses pencoretan roya selesai. Jadi jika anda memiliki sertifikat hak tanggungan berarti tanah/rumah anda di jadikan jaminan pembayaran hutang.
sertifikat hak tanggungan

Contoh Sertifikat Hak Milik
Sertifikat hak milik adalah sertifikat yang sah atas kepemilikan suatu tanah dan rumah diatasnya.
sertifikat hak milik


Contoh Surat Roya dari Bank
Surat roya dari bank adalah surat pengantar dari bank tempat anda melakukan KPR yang ditujukan kepada kepala BPN/ATR setempat yang meminta untuk dilakukan roya atas tanah/rumah karena tanah/rumah tersebut sudah lunas.
contoh surat roya


Contoh Warkah (dari BPN)
Warkah adalah kumpulan berkas-berkas tanah yang akan dijadikan pendukung/syarat penerbitan sertifikat tanah.
contoh warkah


Contoh Bukti Bayar PBB
Bukti pembayaran PBB terakhir diperlukan sebagai syarat untuk pengurusan roya di BPN Bandung, saya kurang tahu apakah ini juga menjadi syarat pengurusan roya di kota lain.
contoh bukti bayar PBB

Contoh Sertifikat Tanah Yang Sudah Di Roya
Sertifikat hak milik yang sudah di roya. Tanda pertama nama bank dicoret Z merah, tanda kedua ada keterangan roya, serat tanggal pengurusan roya.
contoh sertifikat tanah yang sudah di roya

Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan roya:

Oya total kunjungan yang saya lakukan 4 kali dengan rincian:
  1. Kedatangan pertama, saya harus balik lagi karena kurang bukti pembayaran PBB terakhir
  2. Kedatangan kedua menyerahkan dokumen yang sudah lengkap
  3. Kedatangan ketiga untk mengambil dokumen, tapi ternyata belum selesai karena saya baru melakukan pembayaran PBB tidak pada hari yang sama dengan penyerahan dokumen.
  4. Kedatangan keempat baru sertifikat hak milik yang sudah diroya selesai.

Untuk kasus saya waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan 2 minggu.
Tetapi melihat proses diatas bisa diakaukan dalam 1 minggu dengan 2 kali kunjungan:
  1. Hari Senin kita bawa semua dokumen yang lengkap dan melakukan pembayaran pada hari yang sama. Tunggu 3 hari kerja, Selasa Rabu, Kamis. Ingat jika kita melakukan pembayaran bukan dihari yang sama maka 3 hari kerja dihitung setelah kita membayar biaya ini.
  2. Hari Jumat seharusnya sertifikat sudah selesai dan bisa diambil.
Jika tidak sempat mengurus sendiri maka diperlukan surat kuasa.

Kesimpulan:

Mengurus roya sendiri di BPN kota Bandung tidak sulit, tidak seperti yang saya bayangkan sebelumnya, biaya nya pun murah hanya 50 ribu rupiah.

Saran untuk BPN/ATR kota Bandung:
Sebaiknya di luar gedung/didalam dituliskan syarat-syarat pembuatan setiap dokumen/sertifikat yang cukup besar sehingga mudah terbaca oleh orang yang pertama kali berkunjung. Diharapkan akan mengurangi pertanyaan bagi orang yang baru pertama kali mengurus surat-surat yang berhubungan dengan BPN.

Jika masih kurang jelas maka boleh ditanyakan ke petugas. Selain itu pelayanan sudah cukup baik.
Mungkin hal itu saat ini sudah dilakukan BPN tetapi saat saya berkunjung bulan Feb 2018 tidak cukup eye catching sehingga saya tidak melihatnya saat itu.

Jika anda merasa posting ini berguna, silahkan di share di Facebook, Twitter, Google, Pinterest, atau linkedin dengan meng-klik tombol dibawah ini.

6 comments for "Wow… Mengurus Sendiri Roya di BPN/ATR Kota Bandung (Dengan Biaya 50 Ribu Rupiah)"

  1. Senang mendengar anda telah berhasil memproses Roya dengan lancar dan biaya yang murah. Semoga lebih banyak yang mengurus Roya sendiri ke BPN di seluruh Indonesia. Salam.

    ReplyDelete
  2. ehh bro skrg proses nya online yak ? gimana caranya yak ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf saya tidak punya pengalaman mengurus roya secara online. Bagus jika ini bisa dijalankan, lebih efektif.

      Delete
  3. Ada yg kurang yaitu foto copy kartu keluarga dan foto copy sertipikat hak tanggungan, jangan lupa kk asli dibawa. Selesai dalam waktu 120 menit (2jam).
    Nuhun...

    ReplyDelete
  4. pengurusan roya skrg thn 2021 lumayan lama.... hampir 1 bulan blm ada konfirmasi lg dr pihak bpn.. dr

    ReplyDelete
  5. pengurusan roya skrg thn 2021 lumayan lama.... hampir 1 bulan blm ada konfirmasi lg dr pihak bpn.. dr

    ReplyDelete

Komentar di moderasi, silahkan login menggunakan account Google anda untuk berkomentar, komentar dari user unknown tidak akan ditampilkan. Terimakasih.