Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Remix Cash

Inilah Syarat Membuat SIM Yang Harus Diperhatikan

Surat Ijin Mengemudi (SIM) harus dimiliki oleh semua pengendara motor dan mobil. Masa berlaku SIM adalah per 5 tahun, sebelum berakhir anda sudah harus memperbaharui SIM di tempat yang ditunjuk, misalnya loket SIM keliling, atau loket-loket pengurusan SIM yang disediakan Kepolisian RI.

Jika masa berlaku SIM anda keburu habis sebelum sempat memperpanjang maka anda harus mengulang lagi proses pembuatan SIM dari awal. Berikut ini adalah syarat membuat SIM yang berlaku di wilayah Indonesia.
syarat membuat SIM

Syarat Pembuatan SIM:

Dibawah ini dibahas beberapa persyaratan  pembuatan SIM baik yang pembuatan SIM baru, SIM perpanjangan, SIM Umum (untuk kendaraan umum). Seperti yang dikutip dari POLRESTA Bandung:

Prosedur Untuk Mendapatkan SIM Baru

Per-syaratan Umum

 1. Usia

  • Pemohon harus berusia minimal 17 tahun untuk mendapatkan SIM A, C dan D
  • Pemohon harus berusia minimal 20 tahun untuk mendapatkan SIM B I dan B II
  • Pemohon harus berusia miimal 21 tahun untuk mendaptkan SIM Umum

2. Menyertakan E-KTP Asli dan Foto copy

3. Menyertakan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

4. Memiliki sertifikat klinik mengemudi

5. Khusus untuk pemohon SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum dilampirkan pula sertifikat psikologi

Tata Cara

1. Registrasi / entri data ( Mengisi formulir permohonan berikut melampirkan persyaratan )

2. Verifikasi ( pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital )

3. Mengikuti ujian Teori

4. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang diajukan

5. Bila lulus ujian teori dan praktek, dilanjutkan membayar administrasi / PNBP di Bank BRI ( formulir di isi sesuai biodata )

6. Pencetakan SIM Asli


Mekanisme Penerbitan SIM Perpanjangan


Persyaratan

1. Melampirkan E-KTP dan fotocopy nya

2. Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

3. Membawa SIM asli yang masih berlaku

Tata Cara

1. Mengajukan permohonan tertulis ( pendaftaran )

2. Registrasi ( entri data )

3. Verifikasi ( Pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan digital )

4. Membayar biaya administrasi / PNBP ke Bank BRI

5. Pencetakan SIM Asli

 Catatan : SIM yang masa berlakunya habis ( lewat 1 hari ) tdk bisa melakukan perpanjangan, harus melakukan pengajuan penerbitan SIM baru.


SIM Yang Dinyatakan Sudah Tidak Berlaku


1. Habis masa berlakunya 5 tahun

2. SIM rusak

3. Digunakan orang lain

4. Diperoleh dengan cara tidak sah

5. Data yang ada pada SIM dirubah



Administrasi SIM


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP :

1. Biaya Pembuatan SIM Baru :

-  SIM C                          : Rp.100.000,-

-  SIM A                          : Rp.120.000,-

-  SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum  : Rp.120.000,-

2. Biaya pembuatan SIM perpanjangan :

-  SIM C                          : Rp.75.000,-

-  SIM A                          : Rp.80.000,-

-  SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum  : Rp.80.000,-


Persyaratan untuk SIM umum


1. Memiliki SIM

-  Golongan A untuk A Umum
-  Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
-  Golongan B I Umum untuk  B II Umum

2. Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki

3. Memiliki E-KTP

4. Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II

5. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi

sumber: http://polrestabes-bandung.or.id/layanan/layanan-sim

Pengalaman memperpanjang SIM A dan SIM C di mobil SIM keliling MIM Bandung


Hari ini saya menyempatkan diri untuk memperpanjang SIM A dan C yang akan habis masa berlakunya dalam 4 hari kedepan.

Yang saya persiapkan sebelum menuju tempat perpanjangan SIM ialah:
Fotocopy SIM A, C, dan KTP
Pulpen warna hitam
Uang secukupnya (lihat rincian di bawah)

Pagi-pagi setelah antar anak sekolah saya pergi ke SIM corner di komplek Batununggal Bandung, ternyata tempat itu sudah 1 bulan tutup dalam rangka upgrade system dan akan buka kembali bulan November, demikian informasi yang saya terima dari bapak yang ada di sekitar situ.

Saya juga diberitahu lokasi SIM keliling saat itu yaitu di MIM ( Metro Indah Mall) di jalan Soekarno Hatta Bandung. Segera saya menuju kesana dan mendapati antrean sudah panjang. Antriannya tertib, duduk dan cepat bergerak.

1. Setelah antri tiba giliran di meja pendaftaran ternyata itu adalah meja test kesehatan, saya langsung di suruh mengeja huruf secara acak dari yang terbesar sampai yang terkecil. SIM A dan C juga diambil. Biaya test kesehatan 40 ribu, ditawari juga anti gores dengan harga 2 ribu kalau tidak salah. Kemudian pindah ke barisan yang akanselanjutnya di test buta warna, tekanan darah, serta keseimbangan tangan dan kaki. Hasil test kesehatan kemudian disimpan di loket pendaftaran sebelah kiri. Setelah itu saya diminta menunggu panggilan.

2. Sekitar jam 11-an saya mendapat panggilan ke loket pendaftaran sebelah kanan disitu diberi 2 formulir isian untuk SIM A dan C dan membayar 255 ribu untuk 2 buah SIM. Formulir isian tersebut kemudian diisi, nama no NIK (KTP), alamat, pekerjaan, no HP, email, orang lain yang bisa dihubungi dalam keadaan darurat. dsb. Setelah di tanda tangan kemudian form tersebut dikembalikan ke loket pendaftaran yang sama dengan saat pengambilan. Kemudian menunggu panggilan untuk di foto.

3. Jam 12 an kemudian dipanggil untuk di foto, di scan sidik jari jempol dan telunjuk untuk tangan kanan dan kiri. Di verifikasi data yang kita isikan tadi seperti alamat, tgl lahir, pekerjaan dsb. Setelah selesai di foto kita disuruh menunggu lagi untuk dipanggil saat SIM sudah jadi.

4. Saat itu saya istirahat untuk sholat dzuhur ke atas lantai food court, dan ketika kembali saya menanyakan apakah SIM sudah jadi, ternyata alhamdulilah sudah selesai dua-duanya.

5. SIM tersebut saya bawa kembali ke meja periksa kesehatan untuk di tamba anti gores. Kini SIM tersebut benar-benar selesai setelah di tambah anti gores.

memperpanjang sim a dan sim c
Memperpanjang SIM A dan SIM C melalui layanan SIM keliling
Catatan:

  • Ini adalah untuk memperpanjang SIM yang masih aktif, jika SIM nya sudah tidak aktif harus mulai lagi dari awal di Polres.
  • Paling cepat 2 minggu sebelum SIM kadaluarsa bisa diperpanjang, tidak bisa 1 bulan sebelumnya.
  • Seperti foto diatas, ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C saja.

Post a Comment for "Inilah Syarat Membuat SIM Yang Harus Diperhatikan"