Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Remix Cash

Redenominasi Rupiah – Apakah Dampaknya Bagi Kita?

Saat ini hangat dibicarakan tentang redenominasi rupiah. Apakah akibatnya bagi kita sebagai masyarakat awam, mengapa pemerintah melakukan ini? Pertama-tama yang harus diingat ialah

Redenominasi bukanlah sanering.

Redenominasi ialah menyederhanakan nilai uang dengan cara menghilangkan angka nol (mengurangi digit) dengan tanpa mengurangi nilai uangnya. Sedangkan sanering ialah pemotongan nilai uang terhadap harga barang sehingga jelas mengurangi daya beli masyarakat.

Tujuan redenominasi untuk menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisian dan meningkatkan kesetaraan Indonesia diantara negara-negara regional. Sedangkan tujuan sanering adalah mengurangi jumlah uamg yang beredar yang dikarenakan hiper inflasi (inflasi yang sangat tinggi).



Redenominasi Rupiah Tiga Digit 000
Sebelum Sesudah
Uang lama Rp 1.000 (harga lama Rp 1.000) Uang baru Rp 1 (harga lama Rp 1)
Uang lama Rp 5.000 (harga lama Rp 5.000) Uang baru Rp 5 (harga lama Rp 5)
Uang lama Rp 10.000 (harga lama Rp 10.000) Uang baru Rp 10 (harga lama Rp 10)
Uang lama Rp 20.000 (harga lama Rp 20.000) Uang baru Rp 20 (harga lama Rp 20)
Uang lama Rp 50.000 (harga lama Rp 50.000) Uang baru Rp 50 (harga lama Rp 50)
Uang lama Rp 100.000 (harga lama Rp 100.000) Uang baru Rp 100 (harga lama Rp 100)

Meski tiga nol dihilangkan, nilai uang lama yang sudah di redenominasi sama dengan uang baru
Untuk membeli barang dengan harga lama Rp 100.000 cukup menggunakan uang baru Rp 100

Tahapan Redenominasi Rupiah.

Proses pelaksanan Redenominasi Rupiah memerlukan waktu yang panjang yaitu sekitar 10 tahun, berikut adalah tahapan redenominasi rupiah 

1. Tahun 2010

Wacana redenominasi dimunculkan. Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution menyatakan akan menghilangkan tiga angka nol di belakang rupiah. Langkah ini untuk menyederhanakan penyebutan satuan harga atau nilai rupiah.

2. Tahun 2011-2012

Bank Indonesia mulai melakukan pembahasan dengan pemerintah perihal rencana redenominasi. Hasilnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Wakil Presiden Boediono sebagai Ketua Tim Koordinasi Redenominasi. Periode ini juga sebagai masa sosialisasi.

BI juga menyiapkan berbagai macam hal seperti menyangkut akuntansi, pencatatan, sistem informasi. Tahapan penyusunan rancangan undang-undang (RUU), rencana percetakan uang dan distribusinya juga sudah mulai berlangsung.

3. Tahun 2013-2015

Periode ini merupakan masa transisi. Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia pada 23 Januari 2013, resmi menggelar serangkaian sosialisasi rencana redenominasi. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa redominasi bukanlah pemangkasan nilai mata uang (sanering) tapi penyederhanaan dengan menghilangkan beberapa nol.

Pada masa ini akan ada dua jenis mata uang, yakni pecahan lama dan pecahan baru pascaredenominasi. Hal ini bertujuan membiasakan masyarakat dalam penggunaan mata uang baru nantinya baik dalam pembayaran maupun pengembalian transaksi.

Sebagai contoh, harga produk senilai Rp 10.000 akan ditulis dalam dua harga yaitu Rp 10.000 (rupiah lama) dan Rp 10 (rupiah baru). BI juga akan perlahan-lahan mengganti uang rusak rupiah lama dengan uang rupiah baru.

4. Tahun 2016-2018

Pada periode ini, pemerintah menargetkan uang saat ini (rupiah lama) akan benar-benar tak beredar lagi. BI akan melakukan penarikan uang lama secara perlahan pada masa transisi.

5. Tahun 2019–2020

Pelaksanaan redenominasi mulai terjadi. Tahapan ini disebut phasing out, yakni saat dilakukan pengembalian mata uang rupiah dengan kata 'baru' menjadi rupiah. BI akan menyebarkan penggunaan mata uang baru sebagai pengganti uang lama. (Nur/Igw)

Dampak Redenominasi Rupiah

Redenominasi – nilai uangnya tidak berubah, karena hanya penulisan pecahan dan penyebutan yang berbeda.
Sanering- nilai uang terhdap barang menjadi lebih kecil karena memang nilainya yang dipotong.

Persiapan redenominasi dilakukan secara matang selama bertahun-tahun, sedangkan sanering dilakukan secara tiba-tiba. Yang perlu diingat bahwa redenominasi rupiah tidak mengubah nilai mata uang ataupun daya belinya.

Indonesia tercatat pernah melakukan sanering pada 19 maret 1950 dimana uang 500 dan 1000 menjadi 50 dan 100, kebijakan sanering ini dilakukan karena kondisi ekonomi Indonesia saat itu sangat buruk yaitu dengan adanya inflasi yang sangat tinggi, investasi yang merosot tajam dan PDB (Pertumbuhan Domestik Bruto) yang sangat rendah.

Redenominasi mata uang pernah dilakukan beberapa negara sebelumnya dan ada yang berhasil dan ada juga yang gagal. Beberapa negara yang dianggap gagal melakukan redenominasi ialah Rusia, Argentina, Zimbabwe, Korea Utara dan Brazil ini dikarenakan saat dilakukan redenominasi keadaan ekonomi negara-negara tersebut sedang buruk.

Negara-negara yang berhasil melakukan redenominasi ialah Turki, Rumania, Polandia, dan Ukraina.

Demikian penjelasan tentang redenominasi rupiah yang diharapkan dapat memberi penjelasan yang lebih baik bagi kita semua. Amiinn.

Sumber: 
http://www.setneg.go.id
https://www.liputan6.com/bisnis/read/498131/ingat-selalu-jadwal-jadwal-pelaksanaan-redenominasi-rupiah
https://finance.detik.com/moneter/d-2150674/ini-dia-cerita-negara-yang-sukses-dan-gagal-melakukan-redenominasi

Post a Comment for "Redenominasi Rupiah – Apakah Dampaknya Bagi Kita?"